Sunday, 11 September 2011

PHK FORCE MAJEURE BAGI PERUSAHAAN SEKITAR MERAPI

Julian Cholse

BAB 1
PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG
            Bencana alam merupakan faktor yang tidak bisa diprediksi oleh manusia dan menimbulkan dampak yang merugikan. Bencana tersebut menyebabkan banyak korban. Dalam keadaan yang real, bencana alam tersebut sering membuat keadaan force majeure.
Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai “keadaan memaksa” merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Contohnya seperti bencana alam, revolusi, kebakaran, peperangan, dan kerusuhan.
Pada Oktober 2010 lalu,  di Yogyakarta, Gunung Merapi meletus. Erupsi tersebut melumpuhkan kegiatan perekonomian di Yogyakarta sementara waktu. Namun erupsi tersebut juga membawa dampak yang kurang disadari, yaitu pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara massal karyawan-karyawan yang perusahaannya terkena dampak letusan Merapi. Perusahaan tersebut umumnya tidak bisa beroperasi secara normal bahkan sebagian besar harus berhenti beroperasi secara permanen, sehingga perusahaan tidak mampu  mempekerjakan karyawan sesuai kapasitas standar yang biasanya dimiliki perusahaan.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin meneliti force majeure yang disebabkan oleh bencana Merapi tersebut. Kami menyadari bahwa banyak kerugian yang ditimbulkan oleh erupsi tersebut, maka kami akan meneliti seberapa besar dampak bencana merapi tersebut terhadap PHK force majeure.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana suatu kejadian bisa diidentifikasi sebagai force majeure?
2.      Apakah letusan merapi berdampak terhadap PHK? Jika iya, seberapa besar dampaknya?
3.      Apa tanggungjawab perusahaan setelah melakukan PHK force majeure?

III.             TUJUAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana suatu kejadian bisa diidentifikasi sebagai force majeure.
2.      Untuk mengetahui dampak letusan merapi terhadap PHK, dan seberapa besar dampaknya.
3.      Untuk mengetahui tanggungjawab perusahaan setelah melakukan PHK force majeure.




IV.             MANFAAT
Diharapkan karya tulis ini dapat memberi pengetahuan bagi pembaca bagaimana suatu kejadian dapat digolongkan menjadi force majeure, memberi pemahaman tentang dampak erupsi merapi terhadap PHK force majeure, serta memberi informasi tentang tanggung jawab yang seharusnya dilakukan perusahaan setelah melakukan PHK force majeure.

V.                TINJAUAN PUSTAKA
DPR (Pada tahun 2003), membuat undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Undang-undang tersebut adalah undang-undang no. 13 tahun 2003. Undang-undang ini memuat alasan mengapa seorang tenaga kerja atau karyawan mengalami pemutusan kerja. Pemutusan kerja ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.



BAB 2
KERANGKA TEORI

Force Majeure
Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai “keadaan memaksa” merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beriktikad buruk. Lihat pasal 1244 KUH Perdata.
“Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah dinegosiasi diantara para pihak.”
Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang merupakan force majeure tersebut tidak termasuk ke dalam asumsi dasar (basic assumption) dari para pihak ketika kontrak tersebut dibuat. Sesungguhnya pasal 1244 dan juga pasal 1245 KUH Perdata hanya mengatur masalah force majeure dalam hubungan dengan pergantian biaya rugi dan bunga saja, akan tetapi perumusan pasal-pasal ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengartikan force majeure pada umumnya.





Lebih lengkapnya, pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata menentukan sebagai berikut :
Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk padanya.
Pasal 1245
Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi scara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Dari rumusan-rumusan dalam pasal KUH Perdata seperti tersebut diatas dapat dilihat kausa-kausa force majeure menurut KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tak terduga.
2. Force majeure karena keadaan memaksa.
3. Force majeure karena masing-masing perbuatan tersebut dilarang.




Bentuk- bentuk force majeure tersebut adalah:
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga
Dalam hal ini, menurut pasal 1244, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukan termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasuk kedalam kategori force majeure, yang pengaturan hukumnya lain sama sekali. Kecuali jika debitur beriktikad jahat, dimana dalam hal ini debitur tetap dapat dimintakan tanggung jawabnya.
2. Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab lain mengapa seseorang debitur dianggap dalam keadaan force majeure sehingga dia tidak perlu bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kontrak adalah jika tidak dipenuhinya kontrak tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa. Lihat pasal 1245 KUH Perdata.
3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila ternyata perbuatan (prestasi) yang harus dilakukan oleh debitur ternyata dilarang (oleh perundang-undangan yang berlaku), maka kepada debitur tersebut tidak terkena kewajiban membayar ganti rugi (paasl 1245 KUH Perdata).


PHK
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
·       ­ Selesainya PKWT
·       ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
·       ­Pekerja melanggar perjanjian kerjaperjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
·       ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
·       ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
·       ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
·       PHK Massal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
·       ­ Peleburanpenggabunganperubahan status
·       ­Perusahaan pailit
·       ­ Pekerja meninggal dunia
·       ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
·       ­ Pekerja sakit berkepanjangan
·       ­ Pekerja memasuki usia pensiun
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
·       masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
·       masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
·       masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
·       masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
·       masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
·       masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
·       masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
·       masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
·       masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK
·       masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
·       masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
·       masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
·       masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
·       masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
·       masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
·       masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
·       masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



UU Ketenagakerjaan Bab XII Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 164
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

BAB 3
PERENCANAAN REALISASI PROGRAM

I.                   METODE PENELITIAN
1.                  Wawancara
Kami akan mewawancarai pihak Disnakertrans Jogja untuk mendapat data mengenai perusahaan yang terkena dampak letusan Merapi. Setelah mendapat rujukan perusahaan yang terkena dampak, kami akan mewawancarai pemiliknya guna mendapat alas an PHK massal dan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK.
2.                  Tinjauan pustaka
Kami mendapat informasi mengenai aturan ketenagakerjaan dengan menelaah Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.



II.                SCHEDULE PENELITIAN
·         30 Mei 2011
Mengadakan wawancara di Disnakertrans Jogja untuk mendapat data perusahaan di sekitar Merapi, terutama yang mengadakan PHK massal akibat erupsi Merapi.
Disnakertrans Provinsi DIY Yogyakarta beralamat di Jl. Lingkar Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman Telp. (0274) 885147, 885036, Fax. (0274) 885036 Yogyakarta.

·         1-3 Juni 2011
Mengadakan wawancara ke manajemen perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapat data yang lebih rinci, terutama dampak letusan merapi terhadap PHK di perusahaan tersebut dan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK.

Kelengkapan isi makalah dapat di download di sini

Wednesday, 7 September 2011

Akankah Ritel Tradisional Tergantikan oleh Ritel Modern?

Julian Cholse

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.           Latar Belakang



Industri retail adalah sebuah bisnis yang berprospek cerah di Indonesia karena, merupakan industri terbesar kedua Indonesia setelah industri pertanian. Pada jaman sekarang industri retail di bagi menjadi dua kategori yaitu : ritel tradisional dan ritel modern. Ritel tradisional menjadi pelopor berdirinya bisnis retail pertama kalinya. Tetapi, seiring perkembangan waktu ritel modern mulai masuk dan berdiri menggantikan ritel tradisional karena adanya keinginan masyarakat yang tak bisa dipenuhi oleh ritel tradisional.

Industri ritel tradisional diwakili oleh pedagang pasar tradisional serta warung-warung kecil di pinggir jalan. Sedangkan industri ritel modern diwakili oleh Indomart, Alfamart, Circle K, Omi, Carefour, Matahari, Sriratu, Ramayana, dll. Persaingan antara kedua belah pihak ini sudah terjadi cukup lama sejak tahun 1990. Tetapi, ritel modern semakin banyak berdiri di sekitar kita menggantikan ritel tradisional yang sudah ada sebelumnya. Gejala-gejala akan tergantikannya ritel tradisional mulai kita rasakan dari terbangunnya berbagai macam pusat perbelanjaan baik besar maupun kecil

Ritel modern adalah suatu bisnis yang hanya dimiliki oleh perseorangan saja dan paling banyak hanya segelintir orang yang punya hak atas keuntungan dari bisnis ritel modern. Dengan berkembang pesatnya ritel modern dan menurunnya penjualan dalam ritel tradisional menjadikan jurang pemisah antara yang kaya dan miskin makin lebar. Rakyat yang kebanyakan juga berasal dari pedagang pasar dan warung kecil-kecilan akan semakin sulit untuk bertahan hidup.

Keberadaan ritel tradisional yang makin punah ini perlu mendapat perhatian khusus yang ketat dari pemerintah kita agar tak terjadi peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Negara kita. Berbagai aturan sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk membatasi perkembangan ritel modern tetapi, tampaknya ritel modern terus memutar otak agar dapat menghancurkan ritel tradisional yang ada dengan membentuk berbagai macam toko kecil berbentuk minimarket. Bahkan, sekarang  banyak di tengah-tengah pasar ritel tradisional tersebut didirikan ritel modern yang sangat besar. Menjadi sebuah pertanyaan menarik bagi kita akan kelangsungan hidup pasar ritel tradisional ini di kemudian hari.


1.2.           Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah ritel?

2.      Apakah karakteristik pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern?

3.      Apakah kelebihan dan kekurangan pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern?

4.      Apakah pasar ritel tradisional akan tergantikan posisinya oleh pasar ritel modern?


1.3.           Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui bagaimana asal mula adanya pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern

2.      Menjabarkan apa saja karakteristik yang mencerminkan perbedaan maupun kesamaan di antara pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern tersebut

3.      Menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern untuk mengetahui nasib mereka pada masa depan

4.      Mencoba memprediksi akibat yang akan terjadi dari perperangan pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern tersebut.








BAB II

ISI


2.1. Sejarah Ritel Tradisional dan Ritel Modern

Pasar dalam arti sempit adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Definisi ini lebih condong kepada pasar ritel tradisional. Sedangkan definisi sekarang pasar adalah individu/ organisasi yang mau dan bersedia serta berdaya beli untuk melakukan transaksi, mereka harus mempunyai akses serta berkualifikasi.


Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.

v  Pasar Tradisional

Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secara langsung. Barang-barang yang diperjual-belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.

v  Pasar Modern

Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual-belikan dengan harga pas dan dengan layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.


Menurut jumlah barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi dua yaitu : pasar grosir dan pasar ritel.

      Pasar Grosir

Pasar grosir adalah tempat kegiatan/usaha perdagangan yang menjual barang dalam partai besar, misalnya lusinan, kodian, satu dos, satu karton, dan lain-lain. Pasar grosir dimiliki oleh pedagang besar dan pembelinya pedagang eceran. Contoh: Alfa gudang rabat, pusat-pusat grosir, makro, dan sebagainya.



      Pasar Ritel/ Eceran

Pasar eceran adalah tempat usaha perdagangan yang menjual barang dalam partai kecil dan orientasinya kepada konsumen akhir. Contoh toko-toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan sebagainya.


Secara umum peritel tidak membuat barang dan tidak menjual ke pengecer lain. Akan tetapi, dalam praktik bisnis ritel modern saat ini tidak tertutup kemungkinan, banyak pengecer kecil membeli barang di gerai peritel besar, mengingat perbedaan harga yang muncul pada waktu-waktu promosi tertentu yang dilakukan oleh peritel besar. Ritel modern sebenarnya merupakan perkembagan dari ritel tradisional yang pada praktiknya mengaplikasikan konsep yang modern, pemanfaatan teknologi, dan mengakomodasi perkembangan gaya hidup di masyarakat (konsumen).



Saat ini muncul begitu banyak format modern ritel/ market. Diantaranya sebagai berikut :

1.   Supermarket

2.   Minimarket

3.   Hypermarket

4.   Specialty Store/ Convenience Store

5.   Department Store



Dalam 6 tahun terakhir ini, perkembangan format pasar modern yang berupa minimarket, supermarket, dan hypermarket sangatlah tinggi. Menurut data yang dikeluarkan oleh Media Data-APRINDO dalam rentang waktu 2004 s.d 2008 format minimarket memiliki rata-rata pertumbuhan turnover paling tinggi yaitu sebesar 38% per tahun, disusul kemudian oleh Hypermarket sebesar 21,5% dan supermarket yang hanya 6% per tahun. Tingginya pertumbuhan di format minimarket, ditandai dengan semakin ketatnya persaingan dalam ekspansi atau penambahan jumlah gerai dari dua pemain besar di dalamnya yaitu Indomart dan Alfamart.


2.2. Karakteristik Pasar Ritel Tradisional dan Pasar Ritel Modern

Karakteristik pasar tradisional adalah :

a)      Dikelola pemerintah

b)      Kumuh, becek dan padat

c)      Identik dengan preman, pedagang kaki lima, dan tempat parkir yang tidak teratur

d)     Segmentasi menengah bawah

e)      Menjual eceran

f)       Pengunjung didominasi wanita (ibu rumah tangga, pedagang keliling)

g)      Biasanya menjual di lantai bawah seperti sembako, daging, ikan, sayur, kue-kue, buah-buahan, kelontong, dll


Karakteristik pasar modern adalah :

1.      Lokasi, Fasilitas, Tata letak dan Sarana Pelayanan

a)      Lokasi

Pemilihan lokasi berkaitan dengan segmentasi yang akan dituju. Contohnya : yang mengincar kelas menengah ke atas yaitu : keris gallery, metro dan sogo. Sedangkan yang mengincar kelas menengah ke bawah yaitu : matahari dan rimo

b)      Fasilitas

Fasilitas di pasar ritel modern tergolong cukup lengkap. Yaitu AC (Air Conditioning), elevator, lift, tempat parkir. Elevator dan lift memudahkan mobilitas pelanggan yang ingin memilih barang dengan cepat dan tepat. Tempat parkir juga memudahkan kita jika membawa kendaraan. Dalam perkembangan selanjutnya fasilitas yang ada makin komplit ditandai dengan adanya taman bermain anak-anak dan makanan jajanan (Food court)


c)      Tata Letak Barang dan Desain

Pengaturan barang di pasar modern umumnya dikelompokkan menurut jenis produknya, misalnya kelompok kemeja, celana, dan pelengkap pakaian lainnya seperti celana dalam, dasi, dan singlet. Kelompok itu juga dikelompokkan menurut mereknya.

d)     Sarana Pelayanan Berbelanja

Pelayanan yang diberikan di pasar modern dimulai dengan adanya pramuniaga dan sarana belanja seperti : cashier machine, pass room dan bag.

2.      Pengadaan , Pendistribusian, Penjualan, Pembayaran, dan Sistem Keamanan Barang

a)      Sistem Pengadaan Barang

Satu tim bertanggung jawab atas pembelian barang sekaligus memenuhi kebutuhan seluruh toko yang ada. Tim ini mengandalkan anggaran pembelian tahunan yang disesuaikan dengan sistem control bulanan untuk mendapatkan gambaran mengenai jumlah setiap barang yang harus dipesan atau dipesan ulang. Tim yang menentukan tentang jenis dan jumlah barang yang akan dibeli. Tim juga melakukan negosiasi harga

b)      Sistem Penjualan

Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen. Produk yang dijual dilengkapi dengan label harga yang pasti. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar seperti di pasar konvensional. Penjualan dalam partai kecil umumnya dibayar melalui cash (uang kontan). Sedangkan dalam partai besar biasanya dibayar melalui kartu kredit maupun kartu debit.

c)      Pendistribusian Barang

d)     Sistem Pembayaran

e)      Sistem Keamanan Barang

3.      Strategi Harga, dan Sistem Promosi

a)      Strategi Harga

Umumnya harga di pasar modern ditekan sedemikian rendah yaittu dengan cara pembelian terpusat dan jumlah besar. Pasar modern yang punya jaringan toko punya harga yang sama. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya administrasi dan promosi

b)      Sistem Promosi

Media yang umum digunakan adalah media cetak dan media elektronik. Promosi dengan media cetak dilakukan melalui Koran, majalah dan pamflet. Sementara media elektronik melalui TV, radio, dan Internet.


Berdasarkan definisi yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 112/Th. 2007, dikatakan bahwa Format Pasar Swalayan dikategorikan sbb:

1.      Minimarket :

      Produk yang Dijual : kebutuhan rumah tangga, makanan dan termasuk kebutuhan harian.

      Jumlah Produk : < 5000 item

      Luas Gerai : maks. 400m2

      Area Parkir : terbatas

      Potensi Penjualan : maks. 200 juta

      Contoh : Indomart, Alfamart, Yomart, Omi



2.      Supermarket

      Produk yang Dijual : kebutuhan rumah tangga, makanan dan termasuk kebutuhan harian.

      Jumlah Produk :  5000 - 25000 item

      Luas Gerai : maks. 400 - 5000m2

      Area Parkir : sedang (memadai)

      Potensi Penjualan : 200 juta- 10 milliar

      Contoh : Hero, Ramayana, Superindo

3.      Hypermarket

      Produk yang Dijual : kebutuhan rumah tangga, makanan dan termasuk kebutuhan harian, textile, furniture, fashion, dll.

      Jumlah Produk :  >25000 item

      Luas Gerai : maks. >5000m2

      Area Parkir : Sangat Besar

      Potensi Penjualan : >10 milliar.

      Contoh : Carefour, Hypermart, dan Giant


2.3. Kelebihan dan Kekurangan Pasar Ritel Tradisional dan Pasar Ritel Modern

Keunggulan pasar ritel tradisional adalah :

A.    Karakter/ Budaya Konsumen

B.     Regulasi Pemerintah

C.    Harga Bervariasi


Kelemahan pasar ritel tradisional adalah :

A.    Banyaknya Pedagang yang Tidak Tertampung

B.     Pasar Tradisional Mempunyai Kesan Kumuh

C.     Dagangan yang Bersifat Siap Saji Mempunyai Kesan Kurang Hiegienis

D.    Rendahnya Kesadaran Pedagang Untuk Mengembangkan Usahanya dan Menempati Tempat Dasaran yang Sudah Ditentukan

E.     Banyaknya pasar yang tanahnya berstatus milik pemerintah daerah terutama pemerintah desa

F.      Banyaknya pasar yang tidak beroperasi secara maksimal

G.    Rendahnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi

H.    Adanya pasar yang kegiatannya hanya pada hari pasaran.

I.       Kurangnya pengelolaan yang baik dari pihak pemerintah

J.       Kurangnya modal peritel tradisional untuk bisa mengembangkan usahanya.

K.    Banyak pedagang suka menipu konsumen dengan timbangannya


Keunggulan Pasar Ritel Modern adalah :

A.    Pengelolaan manajemen yang baik

B.     Kenyamanan berbelanja di pasar modern, kebersihan dan ruangan ber-AC

C.     Pemain di pasar modern adalah pemodal besar jadi mudah melakukan ekspansi usaha dengan membuka gerai baru

D.    Menawarkan harga lebih murah

E.     Cepat pelayanannya

F.      Tempat yang lebih luas, sehingga pelanggan dapat dengan mudah memilih produk yang dijual sehingga memicu pembelian yang tidak direncanakan


Kelemahan Pasar Ritel Modern adalah :

A.    Tidak bisa melakukan tawar-menawar

B.     Merupakan budaya baru

C.     Hubungan pembeli dan penjual tidak dekat


2.4. Akankah Ritel Tradional Tergantikan Ritel Modern?


Dalam tabel di atas dapat kita lihat perkembangan dari kedua pasar ritel di Indonesia. Dari data di atas pada tahun 2000 jumlah ritel tradisional hampir 80% dan ritel modern 20%. Tetapi, seiring perkembangan jaman meskipun ritel tradisional masih menguasai pasar. Jumlahnya berkurang sedikit demi sedikit. dan pada tahun 2003 jumlah ritel tradisional 74% dan jumlah ritel modern 26% .





KESIMPULAN

Dari makalah yang kita susun di atas maka, kita dapat memberikan suatu kesimpulan tentang persaingan antara pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern. Mungkin suatu saat akan terjadi pergeseran dari pasar ritel tradisional ke pasar ritel modern apalagi jika pemerintah tidak mau memberikan apresiasi dan dukungan kepada pasar ritel tradisional tentang tata cara dan ketertiban mereka dalam berdagang. Regulasi/ peraturan yang ada juga tidak diterapkan dengan baik oleh pemerintah.



Untuk kelengkapan Isi makalah silahkan Download di sini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Julian Cholse