Showing posts with label Etika Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Etika Bisnis. Show all posts

Monday, 19 November 2012

Financial Shenanigans

Julian Cholse

             
 Oleh : Julianto Manihuruk, S.E (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Ilustration

A.   Pengertian

Financial Shenanigans merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh manajemen untuk mendistorsi atau menyembunyikan atau mengubah kinerja atau kondisi finansial yang asli pada suatu entitas.

Tipe perusahaan yang paling mungkin melakukan Shenanigans adalah:
1.    Perusahaan dengan lingkungan pengendalian yang lemah
a.    Tidak ada anggota independen
Dalam hal ini misalkan dewan komisaris independen yang akan berpihak kepada kepentingan masyarakat (jika perusahaan publik).
b.    Kurangnya kompeten / independen auditor
c.    Fungsi audit internal yang tidak memadai
2.    Manajemen yang menghadapi tekanan kompetitif ekstrim 
3.    Newly-public companies
4.    Privately held companies

Untuk mendeteksi terjadinya Shenanigans dapat menggunakan petunjuk sebagai berikut :

1.      Manajemen yang tidak jujur
2.      Kontrol atau pengendalian lingkungan yang tidak memadai
3.      Perubahan auditor, konsultan hukum di luar, atau CFO
4.      Mengubah prinsip akuntansi 
5.      Large deficit of CFFO relative to net income
6.      Adanya perbedaan yang besar antara penjualan dan piutang
7.      Adanya perbedaan yang besar antara penjualan dan persediaan
8.      Besarnya kenaikan atau penurunan gross margin
9.      Mencatat pendapatan when risks remain dengan penjual
10.  Adanya komitmen dan kontinjensi


B.   Teknik Financial Shenanigans

Berikut ini adalah tujuh kategori teknik financial shenanigans yang biasa digunakan:
1. Mencatat pendapatan terlalu dini, misalnya:
a.    Mencatat pendapatan padahal masih banyak aktivitas layanan yang belum dilakukan
b.    Mencatat pendapatan dari item yang belum dikirimkan
c.    Mencatat pendapatan dari item yang belum diterima klien
d.    Mencatat penjualan yang dilakukan dengan afiliasi
e.    Mencatat pendapatan

2. Megakui pendapatan fiktif, misalnya:
a.    Mencatat penjualan tanpa alasan
b.    Mengklasifikasikan hasil dari investasi sebagai pendapatan
c.    Mencatat kas yang diperoleh dari transaksi pinjam meminjam sebagai pendapatan
d.    Mencatat diskon dari supplier sebagai pendapatan

3. Menciptakan transaksi khusus untuk memperoleh gain, misalnya:
a.    Menjual aset yang undervalue untuk meraih laba
b.    Menjual investasi dan memperoleh gain, kemudian mencatatnya sebagai pendapatan
c.    mengklasifikasi ulang sejumlah akun di neraca untuk menciptakan pendapatan

4. Tidak mencatat ataupun mengurangi utang secara tepat, misalnya:
a.    tidak memasukkan beban dan utang yang terkait
b.    memodifikasi asumsi demi menurunkan utang
c.    tidak mencatat unearned revenue

5. Mengalihkan beban saat ini ke periode lampau ataupun masa depan, misalnya:
a.    mereklasifikasi capitalized cost menjadi beban operasi
b.    meningkatkan umur aset untuk mengurangi beban amortisasi
c.    mengurangi asset reserve
d.    tidak mencatat aset yang nilainya sudah jatuh (impaired)
e.    mengubah praktik akuntansi untuk mengalihkan beban saat ini ke periode sebelumnya..
f.     mengubah asumsi akuntansi untuk menurunkan utang yang terlapor
g.    tidak mencatat unearned revenue

6. Menahan pendapatan saat ini untuk periode masa depan, misalnya
a.    meningkatnya allowance terhadap kredit macet
b.    meningkatnya garansi dan retur

7.Mengalihkan beban yang akan datang ke periode sekarang, misalnya:
a.    menggelembungkan one time charge
b.    meningkatkan beban untuk R&D, iklan, dan sebagainya
c.    mengakui beban yang akan memberikan manfaat ekonomis bagi perusahaan, seperti R&D, iklan dan sebagainya.


C. Teknik Financial Shenanigans yang Paling Berbahaya

Pada dasarnya, secara garis besar terdapat dua strategi utama dalam melakukan financial shenanigans, yakni menggelembungkan pendapatan, serta menyusutkan pendapatan. Menggelembungkan pendapatan dianggap punya dampak yang lebih serius, karena tidak merefleksikan kinerja perusahaan yang sebenarnya, atau seolah-olah lebih baik. Sementara, menyusutkan pendapatan tidak bermasalah, karena itu merupakan salah satu bentuk dari earnings management.
Atas dasar pertimbangan tersebut dan berdasarkan tujuh jenis  financial shenanigans diatas maka kelompok dapat mengatakan teknik yang paling berbahaya adalah pengakuan pendapatan fiktif. Karena dengan demikian seolah-olah kinerja perusahaan terkait adalah baik dan investor akan terkelabuhi oleh hal tersebut, baik yang dimaksud seolah-olah perusahaan menpunyai pendapatan yang besar padahal tidak, jika hal ini berlanjut maka bisa dikatakan tujuan perusahaan untuk Going Concern tak akan terpenuhi. Memang pada dasarnya pergeseran pengakuan pendapatan (mengakui lebih awal, menahan,  mengakui lebih cepat) juga berbahaya namun pada poin ini kelompok menilai bagaimanapun pendapatan itu tetap terjadi hanya beda waktu pengakuan dan tidak ada pengurangan pendapatan, walaupun memang hal ini mengindikasikan keburukan manajemen (Ingat kasus Xerox pada laporan keuangan 1997-2000 menggeser waktu pengakuan pendapatan yang berakibat pada penurunan harga sahamnya). Pada intinya adalah perusahaan mengakui apa yang memang menjadi haknya sementara dalam pengakuan pendapatan fiktif perusahaan mengakui yang bukan menjadi haknya bahkan mengelompokkan beberapa akun yang salah, misalnya Mencatat kas yang diperoleh dari transaksi pinjam meminjam sebagai pendapatan. Ketika suatu perusahaan melakukan hal ini maka seolah-olah rasio Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan adalah baik yang artinya kreditur akan terkecoh akan keputusan investasinya.
Berikut ilustrasinya :

“DER PT Mundur Maju 1.23 kali, kondisi ini terjadi ketika perusahaan mengakui utang sebagai pendapatan. Padahal seharusnya DER perusahaan 0.90 kali. Artinya ketika investor melihat hasil yang pertama dengan DER 1.23 kali ada kemungkinan investor akan melakukan investasi ke PT Mundur Maju tersebut karena setiap 1 satuan utang akan dijaminkan dengan 1.23 satuan aktiva walau memang rasio yang baik menurut beberapa penelitian adalah 1:2. Jika investor mengetahui hasil sebenarnya dengan DER 0.90 kali kemungkinan investor untuk melakukan investasi kecil, jika pun ada pastinya dengan tingkat pengembalian yang cukup besar karena memiliki risiko yang besar.”

Sama halnya dengan perbedaan pengakuan pendapatan, perbedaan waktu pengakuan beban juga kelompok anggap tidak terlalu berbahaya, karena biasanya beberapa perushaan juga sampai sekarang menggunakan teknik-teknik ini untuk pengakuan bebannya, misalkan melakukan iklan besar-besaran di akhir tahun demi mengecilkan pendapatan tahun ini yang berujung pada penurunan laba dan pajak yang kecil. Bagaimanapu juga nantinya beban tersebut akan diakui oleh perusahaan yang menjadi pembeda adalah waktu pengakuan.
Demikian adalah beberapa teknik financial shenanigans yang umum dipraktekkan oleh perusahaan. Analis maupun investor perlu lebih jeli dalam memperhatikan kemungkinan dijalankannya praktek-praktek seperti ini.  



Tag : financial Shenanigans, Teknik Financial Shenanigans, Teknik Financial Shenanigans yang Paling Berbahaya, Teknik Financial Shenanigans Berbahaya

Friday, 14 September 2012

ETHICS AND CORRUPTION ACT (Etika dan Tindakan Korupsi)

Julian Cholse


Meninjau Korupsi dari Segi Etika Bisnis

A.    LATAR BELAKANG
Etika dalam kehidupan sosial
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro ada pula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. karena dapat menjadi suatu  “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas yang disebabkan  sulitnya memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Korupsi tidak hanya dilakukan oleh perusahaan pemerintah tetapi juga dilakukan oleh perusahaan swasta, salah satunya adalah kasus tentang dugaan korupsi mengenai proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi  dari tahun 2003-2011 di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau, dengan nilai kerugian negara mencapai US$ 270 juta
Proyek bioremediasi merupakan bagian dari proyek kerja sama eksplorasi pertambangan antara PT Chevron dan BP Migas. Dalam proyek bioremediasi tersebut  PT Chevron menggandeng PT Green Planet dan PT Sumigita sebagai pelaksana. Prosesnya ada yang melalui tender dan penunjukkan langsung.
Sistem anggaran dalam proyek tersebut menggunakan cost recovery. Kedua perusahaan ini diminta melaksanakan proyek terlebih dahulu sementara pembayarannya diajukan atau diklaimkan ke BP Migas sebagai cost recovery PT Chevron selama rentang waktu 2003 sampai 2011.

Akan tetapi, saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi,  PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga, tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya, proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan). Namun di sisi lain  dana proyek  terus diklaimkan ke negara melalui BP Migas.
Setelah mendalami dan menyelidiki kasus ini, pada tanggal 16 Maret 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi  proyek yang berada di Riau ini. Lima orang dari PT Chevron Pacific Indonesia sedangkan dua lainnya dari kontraktor. Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Namun, di sisi lain, pihak PT Chevron Pasific Indonesia menampik anggapan yang dilontarkan oleh  Kejagung tersebut. Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut benar-benar dilakukan dan hanya secara kasat mata memang tidak terlihat karena memproses tanah bekas tambang berbeda dengan proyek umumnya.
Oleh karena itu, kami akan membahas mengenai  kasus dugaan  korupsi yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia dengan mengkaitkannya melalui etika bisnis yang ada di Indonesia.


B.     ANALISIS
Dilihat dari definisi korupsi, Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan negara. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan suatu tindak penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut, yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana prasarana yang ada, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, menurut Wijayanto, Ridwan Zachrie (2009) terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi, diantaranya: penggelapan dana, pemerasan,  pemberian atau penerimaan hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara) dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Korupsi yang telah merajalela dan tumbuh subur di banyak perusahaan didasari oleh adanya pelanggaran etika yang ada di berbagai tempat termasuk di dalam dunia bisnis.  Oleh karena itu, dapat dijelaskan terlebih dahulu mengenai etika.Menurut Bartens (2000), etika mempunyai arti yaitu kebiasaan, akhlak atau watak. Etika bisnis berkaitan dengan berbagai hal berikut :
  perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis (Carroll dan Buchholtz, 2006)
  Pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
  Batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Hardjanto,
Apabila dikaitkan antara teori-teori mengenai korupsi dan etika bisnis, dapat menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan suatu tindak korupsi yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, dimana ketiganya memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) yang berakibat pada kerugian bagi kepentingan public dan negara  untuk memperoleh keuntungan pribadi dan korporasi masing-masing.
Korupsi yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut termasuk jenis tindak pidana korupsi penggelapan dana, karena tidak dilaksanakannya  proyek bioremediasi dengan semestinya serta dana proyek yang digunakan sebagai cost recovery tetap diklaim oleh ketiga perusahaan tersebut ke negara melalui pihak BP Migas.
Dalam kasus tersebut, korupsi yang dilakukan oleh perusahaan yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat disebabkan adanya hal berikut : kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak adanya budaya organisasi yang benar, kelemahan sistem pengendalian manajemen, manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi, dan nilai-nilai di lingkungan organisasi kondusif untuk terjadinya korupsi karena dugaan korupsi di tubuh Chevron ini sebenarnya hanya satu dari deretan dugaan penyelewengan yang ada. Seperti masalah Proyek Modifikasi Stasiun Pengumpul alias Gathering Station Modification(GSM) senilai lebih dari 23,8 juta dolar AS, tetapi total duit proyek modifikasi yang dilaporkan hampir 34 juta dolar AS, proyek listrik PT. Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) anak perusahaan Chevron yang membikin negara rugi sebesar 210 juta dolar AS.
Korupsi dan etika bisnis menjadi dua istilah yang saling berhubungan. Etika Bisnis menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dalam suatu organisasi untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh karenanya, korupsi yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya merupakan perbuatan yang sangat mencoreng etika dalam berbisnis, karena dalam Etika bisnis tidak mengajarkan seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang sangat jelas merugikan semua pihak dimana dalam kasus ini sangat merugikan berbagai pihak yaitu  negara,  karena telah mengeluarkan uang sebesar US$ 270 juta  guna mendukung proyek tersebut, masyarakat, karena gagalnya pemulihan lahan bekas tambang minyak, bahkan  sang pelaku korupsi itu sendiri, karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan pemerintah sehingga menyebabkan adanya gangguan terhadap penanaman modal untuk jangka waktu mendatang.
Oleh karena itu, ketiga perusahaan yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi tersebut harus memiliki dan mengembangkan nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang dapat menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya dengan menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.


C.     KESIMPULAN

Dengan adanya kasus dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya terhadap BP Migas menjadi sebuah tanda bahwa etika bisnis masih belum dilaksanakan dengan baik. Karena untuk membangun Indonesia bebas dari korupsi, diperlukan sebuah etika. Penanaman etika ini bertujuan agar tindakan korupsi tidak dijadikan warisan budaya bangsa dan organisasi. Pemikiran ini, merupakan  sebuah langkah yang tepat untuk memperbaiki negeri ini, dalam memerangi korupsi.  Jika penanaman etika ini terbentuk, maka akan terciptanya penegakan hukum dan kesejahteraan bagi rakyat. Korupsi yang terjadi selama ini, telah menghancuran sendi-sendi kehidupan, bukan hanya sebatas  perekonomian dan bisnis semata, tetapi mampu merubah budaya yang ada di masyarakat

Wednesday, 18 April 2012

Akuisisi Internal PT Indocement terhadap PT Bogasari (Meninjau Etika Bisnisnya)

Julian Cholse



Oleh : Julianto Manihuruk S.E,  Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

1.       Latar Belakang

Berjabat Tangan
Pentingnya etika bagi tiap individu tidak saja sebatas pada kehidupan sosial keseharian. Di didalamnya ada etika berbicara, etika makan, etika berpakaian, etika berolahraga, etika politik, dsb. Di bidang bisnis pun dikenal yang namanya etika bisnis yang jangkauannya relatif luas tentang bisnis. Etika bisnis tidak terbatas hanya mengetengahkan kaidah-kaidah berbisnis yang baik (standar moral) dalam pengertian transaksi jual beli produk saja. Etika juga menyangkut kaidah yang terkait dengan hubungan manajemen dan karyawan. Apa karakteristik yang lebih rinci dari masalah deviasi etika bisnis seperti itu di dalam perusahaan?

Jika suatu perusahaan terdaftar di pasar modal maka etika lain yang di temukan adalah keadilan terhadap pemegang saham minoritas di bursa. Sebagai contoh kasus akuisisi Internal Perusahaan Salim Group yaitu akuisisi Indocement terhadap Bogasari yang di tenggarai trjadi karena adanya niat-niat yang menyimpang Emiten. Dalam kasus ini tentu yang di rugikan adalah pemelik saham minoritas karena adanya pengurangan deviden karena peningkatan aktiva dan peningkatan penyusutan, selain itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pemilik saham minoritas tidak punya hak untuk menolak akuisis ini.  Pemerintah pun tak luput dirugikan dalam hal ini dalam hal sektor penerimaan pajak akibat peningkatan penyusustan dan pelarian dana keluar negerei (Dana hasil akuisisi di investasikan ke china)

Wujud dari masalah etika bisnis dapat dicirikan oleh adanya faktor-faktor: (1) berkaitan dengan hati nurani, standar moral, atau nilai terdalam dari manusia, (2) karena masalahnya  rumit, maka cenderung akan timbul perbedaan persepsi tentang sesuatu yang buruk atau tidak buruk; membahagiakan atau menjengkelkan, (3) menghadapi pilihan yang serba salah, contoh Akuisisi internal Indocement terhadap Bogasari ; pilihannya kalau mau dapat untung maka tetap saja menjalankan akuisisi internal tersebut namun tetap dibayangin masalah etika yaitu merugikan pemegang saham minoritas dan merusak nama Bursa karena ketidaktransparansian. (4) kemajemukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan.

2.       Pihak-Pihak yang Terlibat dalam akuisisi Internal PT  Indocement terhadap PT Bogasari
-       -  Pemegang saham Mayoritas
-       - Pemerintah selaku pengatur regulasi dan pemegang 25,93% saham Indocement
-      -  Perusahaan Salim Group yaitu Indocement dan Bogasari.

3.       Pihak-Pihak yang di Untungkan dan Dirugikan
a.       Pihak yang di Untungkan
-       Perusahaan (Emiten) dalam satu grup bisa meningkatkan permodalannya sekaligus memperkuat kekuatannya untuk membuat utang. Dengan akuisisi, perusahaan bisa mengeluarkan sejumlah saham baru sehingga kembali mendapat agio

-       Pemegang saham Mayoritas akuisisi Indocement terhadap Bogasari ibarat mengambil uang dari saku kiri dan kemudian menyimpannya di saku kanan. Karena mereka dapat uang tunai dan tetap sebagai pemegang saham mayoritas

b.       Pihak yang di Rugikan
-      Akuisisi-akuisisi oleh perusahaan publik akan semakin memperburuk citra bursa efek. Karena, berbagai akuisisi itu tidak dilakukan secara transparan.
-      Pemerintah malah akan menderita rugi dengan adanya akuisis internal ini sebeb  aset perusahaan akan membengkak, otomatis akan menambah beban penyusutan. Dan sudah pasti, ujung-ujungnya akan mengurangi kewajiban PPh perusahaan yang bersangkutan. Selain itu aliran dana akuisisi lari ke luar negeri yaitu China.
-      Akusisisi terhadap perusahaan dalam satu kelompok akan merugikan kelompok minoritas. Kelompok minoritas yang dimaksudnya adalah mereka yang telah membeli saham di bursa dan tidak terlibat dalam manajemen. Hal ini mengingat ini di bursa banyak saham perusahaan yang masih didominasi keluarga. Selain itu Karena beban penyusutan yang lebih besar akan mengurangi jumlah dividen yang bakal diterima mereka.

4.       Etchic Cek Kasus Akuisisi Internal PT  Indcement terhadap PT Bogasari
a.       Is It Legal?
Pertanyaan pertama mensyaratkan bahwa semua variabel yang dipakai dalam suatu pengambilan keputusan harus legal, tidak ada satu pun yang melanggar hukum dan hasil keputusannya pun tidak boleh melanggar peraturan perundangan-undangan yang ada. Namun, legalitas keputusan diperikasa bukan berdasarkan perspektif hokum perdata saja namun juga harus berdasarkan kebijakan perusahaan, standard umum, dan etika berbisnis.
Dalam kasus indocement jika ditinjau dari segi hukum hak ini adalah legal sebab pada dasarnya, hal-hal mengenai akuisisi sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) tahun 1984 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 1985. Dalam UU PPh tersebut, ada tiga pasal yang mengatur soal akuisisi yaitu Pasal 4, 10, dan 11. Sedangkan dalam PP 42, akuisisi diatur dalam Pasal 3. Dalam Pasal 4 UU PPh 1984, dengan jelas disebutkan bahwa keuntungan yang timbul akibat pengalihan harta terkena pemotongan pajak. 
Namun jika ditinjau secara etika bisnis , akuisisi internal PT Indocement terhadap PT Bogasari adalah tidak legal karena dengan adanya akuisisi antara dua perusahaan ini dapat terlihat bahwa beban yang ditanggung akan terlihat semakin besar, karena adanya pembengkakan aktiva yang akan mengakibatkan penyusutan besar yang dapat mengakibatkan laba terlihat lebih rendah dari yang dihasilkan sehingga dengan demikian perusahaan akan membayar pajaknya lebih rendah dari seharusnya. Dengan demikian akusisi ini menjadi tidak legal karena dapat mengurangi pendapatan Negara yang berupa pajak penghasilan yang salah satunya diakibatkan dari akuisisi perusahaan tersebut.
Setali tiga uang pemilik saham minoritas juga akan di rugikan dalam kasus ini. Kelompok minoritas yang dimaksudnya adalah mereka yang telah membeli saham di bursa dan tidak terlibat dalam manajemen. Hal ini mengingat ini di bursa banyak saham perusahaan yang masih didominasi keluarga. Selain itu Karena beban penyusutan yang lebih besar akan mengurangi jumlah dividen yang bakal diterima mereka.
Pihak lain yang dirugikan atas legalitas ini adalah perusahaan publik (Bursa) karena tidak adanya transparansian akbat hal ini citra pasar modal Indonesia yang bisa dibilang belum seperti perusahaan publik lainnya.
Dalam kasus ini juga perlu dipertanyakan apakah penilaian terhadap perusahaan Bogasari yang hendak diakuisisi benar-benar dilakukan oleh akuntan yang netral. Lalu apakah kepentingan para pemegang saham minoritas akan didengarkan dalam RUPS nanti karena RUPS bersifat dekoratif.

b.       Is It Balanced?
Pertanyaan kedua mengingatkan kita apakah keputusan yang diambil akan sangat menguntungkan salah satu pihak dengan mengorbankan pihak lainnya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang? Artinya keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang sifatnya win-lose karena kondisi ini biasanya akan berujung pada kondisi lose-lose bagi para pihak (pembalasan dari pihak yang dirugikan). Memeang tidak mungkin membuat keputusan yang adil bagi semua orang, namun seorang pemimpin harus berusaha untuk menghindari ketidak seimbangan.
Dalam kasus akuisis ini, terjadi ketidak seimbangan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak manajemen Salim Group karena berdasarkan beberapa analis mengatakan akuisis ini akan lebih menguntungkan Indocement dengan adanya akuisis ini akan ada dana menganggur sebesar Rp1,71 Triliun yang dapat dimanfaatkan Indocement untuk investasil lain. Sementara Pemerintah sebagai pihak yang menguasai 25,93% saham Indocement harus menanggung rugi akibat pajak yang semakin kecil, karena laba perusahaan paska akuisis akan seolah-olah kecil. Memang pada dasarnya seperti yang dijelaskan diatas tidak ada pihak yang akan benar benar sama-sama diuntungkan, namun setidaknya keputusan ini tidak terlalu berdampak buruk kepada Stakeholder misalnya pemegang saham minoritas.

c.       How Will It Make Me Feel Abut Myself
Pertanyaan ketiga menyentuh ke dasar hati nurani si pengambil keputusan. Keputusan yang diambil tidak boleh menimbulkan kebimbangan, keragu-raguan, dan perasaan tidak nyaman.
Pada dasarnya PT Indocement dan PT Bogasari sudah terdaftar pada Bursa Efek sehingga tidak heran jika masalah akusisi kedua perusahaan tersebut pasti akan terdengar oleh publik/ pers. Secara emosional, sebagai pengambil keputusan terhadap akuisisi ini kedua belah pihak perusahaan tersebut akan merasa terusik karena publik/ pers dapat berpikiran negatif kepada kedua perusahaan tersebut. Pers beranggapan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan akuisisi hanya untuk membayar pajak lebih rendah dan pemegang saham minoritas tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada kasus akuisisi ini kedua pihak perusahaan sebagai pengambil keputusan dapat merasa bangga karena dengan melakukan akuisisi tersebut dapat menaikan harga saham pada kedua perusahaan. Di pihak lain, para pengambil keputusan juga dapat merasa tidak bangga karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa mereka akan merasa terusik secara emosional karena adanya perbincangan yang kurang baik mengenai proses akuisisi yang mereka lakukan tersebut.

Sunday, 25 March 2012

Power Point Etika Bisnis (Sriwidodo)

Julian Cholse

Brikut Link downloadnya Klik


Salam

Julian Cholse

Saturday, 24 March 2012

KASUS MONOPOLI PASAR , CARREFOUR INDONESIA

Julian Cholse

KASUS MONOPOLI PASAR (STUDI KASUS CARREFOUR INDONESIA)


Pendahuluan
                                                                                          Latar belakang masalah

Pedagang eceran mempunyai peran penting dalam melakukan bisnis di Indonesia. Dilihat dari sudut produsen, pedagang eceran dipandang sebagai penentu kelangsungan usaha yang dijalankannya atas keberhasilan atau ketidakberhasilan usaha yang dijalankannya. Melalui pengecer, pihak produsen dapat menentukan komentar konsumen terhadap barang yang mereka beli, seperti rasa, daya tahan, harga, dll mengenai segala sesuatu produknya. Apabila dipandang dari pihak produsen, maka pedagang eceran mempunyai peranan penting yaitu sebagai agen yang membeli, mengumpulkan, dan menyediakan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan/ keperluan pihak lain.

Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya KPPU, para pelaku usaha diharapkan dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.

CARREFOUR Indonesia memanfaatkan situasi  Penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Permasalahan

PT Carrefour melanggar Undang Undang No.5 Tahun 1999, sanksi yang  diberikan untuk pelnggaran tersebut, dan solusi pemerintah terhadap kasus tersebut.
           
Tujuan
·        Mengetahui pelanggaran PT Carrefour terhadap Undang Undang No.5 Tahun 1999
·        Mengetahui alternative pemecahan masalah terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Carrefour.
·        Mengetahui dampak bagi para pesaing

Pembahasan
Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU

Kasus PT Carrefour merupakan pelanggaran atas UU No.5 Tahun 1999. Pelanggaran yang dilakukan PT Carrefour berupa pengambilan alih pihak. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.

      Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.. pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over(akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.

       Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.

      Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.

     Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
    
     majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

     Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Pelanggaran Hukum yang dilakukan PT Carrefour Indonesia

Adanya penyalahgunaan hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
1.      Kenaikan pangsa pasar dari 46,03% pada 2007 menjadi 57,99% pada 2008
2.  Terjadinya peningkatan dan pemaksaan potongan – potongan harga pembelian dari pemasok.
3.    Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan.

Pasal yang dilanggar
1.      Pasal 17 ayat 2
Isi pasal 17 ayat 2: (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang
dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.      Pasal 20
Isi pasal 20 :Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual
beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3.      Pasal 25 ayat 1 huruf a
Isi pasal 25 ayat 1 huruf a : (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;

4.      Pasal 28
Isi pasal 28 : (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha dilaragg melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan
tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang
sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Solusi dan kesimpulan

Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.

Solusi
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
·        Pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
·         Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
·        Pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat
·        Pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang
·        Pelaku bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Julian Cholse